-->

Airport Tax Naik di 7 Bandara ini 1 April 2016, Berikut Rinciannya

gambar bandara
disclaimer: kompas
  Airport Tax atau tarif jasa pelayanan penumpang pesawat udara, dengan nama lain passengers services charge (PSC). mengalami kenaikan tarif baru di 7 bandara pada 1 april 2016.

Kenaikan ini untuk meningkatkan pelayanan di bandara, serta memperbaiki kualitas kenyamanaN penerbangan serta fasilitas untuk para penggunanya.

Demi membantu sosialisasi PT Angkasa Pura II selaku operatur ketujuh bandara ini, kami sajikan data serta rincian besaran kenaikan tersebut.

Berikut 7 Bandara yang mengalami kenaikan PSC :

1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Terminal 1 dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000; Terminal 2 dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000; Terminal 3 dari Rp 40.000 manjadi Rp 60.000
2. Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dari Rp 40.000 menjadi 50.000
3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dari Rp 35.000 menjadi Rp 50.000
4. Bandara Minangkabau Padang, dari Rp 35.000 menjadi Rp 40.000
5. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dari Rp 25.000 menjadi.Rp 35.000
6. Bandara Supadio Pontianak, dari Rp 30.000menjadi Rp 40.000
7. Bandara Silangit Tapanuli Utara, dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000

0 Response to "Airport Tax Naik di 7 Bandara ini 1 April 2016, Berikut Rinciannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel